YOGYAKARTA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta memastikan pelayanan untuk kondisi darurat tetap berjalan normal dan tidak mengalami pembatasan. Kebijakan seleksi yang diterapkan saat ini hanya berlaku pada laporan non-emergensi yang tidak berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Kepala Damkarmat Kota Yogyakarta, Taokhid, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas maupun ketersediaan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Menurutnya, seluruh personel tetap bersiaga selama 24 jam untuk menangani berbagai kejadian darurat.
“Untuk layanan yang sifatnya emergensi, baik kebakaran maupun non-kebakaran yang berkaitan dengan keselamatan jiwa, tidak ada pengurangan, tidak ada pembatasan, dan tidak ada penolakan. Kami tetap siap siaga 24 jam,” kata Taokhid saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.
Ia menjelaskan, Damkarmat memiliki tugas utama dalam penanganan kebakaran, evakuasi, dan penyelamatan yang menyangkut keselamatan manusia maupun hewan. Bentuk layanan tersebut antara lain penanganan kebakaran bangunan, evakuasi ular dan biawak, penanganan sarang tawon berbahaya, hingga penyelamatan hewan yang terjebak.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, petugas juga menerima berbagai laporan yang tidak termasuk kondisi darurat. Beberapa di antaranya merupakan permintaan bantuan yang sebenarnya dapat ditangani secara mandiri atau melalui pihak lain yang lebih berwenang.
Karena itu, Damkarmat kini melakukan seleksi terhadap laporan non-prioritas sambil tetap memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan agar sumber daya yang tersedia dapat difokuskan pada penanganan kejadian yang benar-benar membutuhkan respons cepat.
Selain itu, Damkarmat juga menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya operasional, terutama untuk kebutuhan bahan bakar dan pemeliharaan armada. Saat ini terdapat delapan unit mobil pemadam kebakaran dan dua kendaraan khusus penyelamatan yang digunakan untuk melayani masyarakat Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkarmat Kota Yogyakarta, Mahargyo, memastikan setiap laporan warga tetap mendapatkan respons. Jika laporan tidak termasuk kategori darurat, petugas akan memberikan penjelasan dan arahan yang diperlukan.
Damkarmat berharap masyarakat dapat semakin memahami fungsi dan kewenangan pemadam kebakaran sehingga layanan kedaruratan dapat tetap optimal dan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan pertolongan segera.
