JAKARTA – Operator seluler tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota internet pelanggan tanpa menyediakan mekanisme perlindungan dan informasi yang jelas. Kebijakan mengenai kuota tersisa harus disampaikan sejak pelanggan membeli paket layanan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Pemerintah menilai kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan, meskipun masa aktif paket telah berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, konsumen juga tidak boleh dikenai biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang sudah dibayar.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” kata Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya, sejumlah operator telah menerapkan fasilitas rollover untuk memindahkan sisa kuota ke periode berikutnya. Namun, fasilitas itu terkadang hanya dapat digunakan jika pelanggan membeli paket baru atau membayar biaya tertentu.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah melarang persyaratan tambahan semacam itu. Pembelian paket lanjutan tidak boleh dijadikan kewajiban agar konsumen tetap dapat memperoleh perlindungan atas sisa kuotanya.
Operator tetap diberikan fleksibilitas dalam merancang produk dan mekanisme perlindungan. Karena itu, seluruh perusahaan telekomunikasi tidak harus menerapkan skema rollover dalam bentuk yang sama.
Namun, informasi mengenai harga, masa berlaku, kebijakan sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy wajib disampaikan secara transparan. Kejelasan informasi diperlukan agar pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan dan memahami konsekuensi layanannya.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu menjadi dasar pemerintah memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Operator harus menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, perkembangan pelaksanaan kebijakan wajib dilaporkan secara rutin setiap bulan.
Kewajiban pelaporan tersebut memungkinkan pemerintah memantau penerapan aturan sekaligus memastikan pelanggan tidak lagi kehilangan sisa kuota secara tiba-tiba tanpa penjelasan dan perlindungan yang memadai.
