KOTA YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk 11 karya budaya Kota Yogyakarta. Penyerahan kepada Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berlangsung di Gerbang Barat Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).
Penetapan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia tersebut menjadikan Kota Yogyakarta sebagai daerah dengan jumlah penerima sertifikat WBTb terbanyak di DIY tahun ini.
Sebelas karya budaya itu meliputi Dolanan Sayang, Dolanan Ingkling, Sesorah Gaya Yogyakarta, Rewang Yogyakarta, Ukel Yogyakarta, Bahu Dhanyang Yogyakarta, Dolanan Dhingklik Oglak-Aglik, Dolanan Lepetan, Serabi Kocor Yogyakarta, Jetungan Yogyakarta, dan Gamparan Yogyakarta.
Sementara itu, Kabupaten Bantul mendapatkan pengakuan untuk enam karya budaya dan Kabupaten Kulon Progo lima karya. Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memperoleh empat sertifikat, sedangkan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul masing-masing tiga sertifikat.
Sri Sultan menilai penetapan WBTb menjadi bentuk pengakuan terhadap karya budaya yang tumbuh dan memiliki nilai penting bagi masyarakat. Status tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, serta pewarisan budaya.
Ia mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar terus menggalakkan pendidikan khas Yogyakarta yang mengandung nilai budaya. Pendidikan dinilai menjadi jalur strategis untuk menanamkan karakter sekaligus menjaga hubungan generasi muda dengan identitas daerahnya.
Hasto Wardoyo mengatakan, dominasi permainan tradisional dalam daftar WBTb Kota Yogyakarta menjadi modal penting bagi pendidikan karakter anak. Dolanan tradisional memungkinkan proses pembelajaran berlangsung melalui kegiatan yang menyenangkan dan dekat dengan keseharian.
Nilai kebersamaan, kerja sama, sportivitas, disiplin, dan tanggung jawab dapat ditanamkan melalui permainan tersebut. Menurut Hasto, pendekatan itu sejalan dengan arahan Sri Sultan mengenai penguatan pendidikan khas Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta selanjutnya diharapkan memperluas ruang pengenalan dan praktik karya budaya tersebut. Dengan demikian, status WBTb dapat menghasilkan kegiatan pelestarian yang nyata di sekolah maupun lingkungan masyarakat.
