DANUREJAN – Penataan akses pada sirip-sirip Jalan Malioboro melalui pemasangan Regol Ayom terus dievaluasi. Pemerintah menginginkan pembatas kendaraan tersebut tetap tegas menjalankan fungsinya, tetapi tidak menyulitkan pejalan kaki maupun penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membahas evaluasi itu dalam rapat koordinasi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
Rapat diikuti Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan beserta jajaran pemerintah kota dan Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti bersama jajaran pemerintah daerah.
Wawan menerangkan, rakor secara khusus meninjau penerapan Regol Ayom yang telah digunakan dalam uji coba penutupan akses menuju pedestrian Malioboro. Pemerintah juga menghimpun respons masyarakat dan mengamati efektivitas desain pembatas tersebut.
Penutupan telah diuji coba sebanyak empat kali dengan jadwal setiap Rabu dan Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Situasi selama pelaksanaan sejauh ini dinilai cukup tertib dan kondusif.
“Sudah empat kali kita melakukan uji coba penutupan, setiap Rabu dan Kamis, dari pukul sembilan pagi sampai sepuluh malam. Selama empat kali uji coba ini masih cukup kondusif,” ujar Wawan.
Walaupun hasil awal dinilai baik, evaluasi tetap diperlukan. Regol Ayom harus dapat membatasi kendaraan bermotor secara efektif sekaligus mempertahankan Malioboro sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah akses bagi penyandang disabilitas. Pemerintah akan memeriksa kembali desain yang saat ini diterapkan.
“Memang kita akan evaluasi desain Regol ini agar lebih ramah dengan disabilitas,” kata Ni Made.
Menurutnya, desain pembatas harus memberikan kemudahan bagi orang yang melintas dengan berjalan kaki. Namun, ukuran maupun bentuk akses tidak boleh memungkinkan kendaraan bermotor melewati Regol Ayom dan memasuki kawasan yang telah diperuntukkan bagi pedestrian.
“Agar memudahkan para pejalan kaki untuk melintas, tetapi juga jangan sampai kendaraan bermotor bisa melintas. Karena pedestrian itu untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Evaluasi lintas pemerintah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pengendalian kendaraan, aksesibilitas, dan kenyamanan masyarakat. Perbaikan yang diputuskan nantinya diharapkan membuat penataan Malioboro semakin inklusif tanpa mengurangi ketertiban kawasan.
