YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat tata kelola pelayanan perizinan berusaha melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Pembentukan tim tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang berlangsung di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7). Kegiatan ini diikuti jajaran pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, pengelola layanan perizinan, pelaku usaha, dan unsur masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa kepastian pelayanan menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan perizinan. Menurutnya, masyarakat maupun pelaku usaha harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, hingga penyelesaian izin.
“Kalau bicara perizinan, yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian,” ujar Wawan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu terus mengevaluasi sistem pelayanan perizinan, termasuk penerapan layanan digital. Menurutnya, digitalisasi harus mampu memberikan kemudahan dan kepastian, bukan hanya mengubah mekanisme manual menjadi sistem daring.
“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Online harus benar-benar memberikan kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian,” katanya.
Wawan juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan perizinan. Hal tersebut terutama terkait kegiatan usaha yang telah berjalan maupun usaha yang masih menghadapi kendala dalam proses penerbitan izin.
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina, menjelaskan bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, nota kesepahaman pengawasan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.
“Tim ini bertujuan mengatasi hambatan dalam proses perizinan, membangun koordinasi antar pihak, serta mencegah tindak pidana yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Fitri.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, menambahkan bahwa perizinan menjadi instrumen penting pemerintah dalam mengendalikan kegiatan usaha sekaligus memberikan legalitas kepada pelaku usaha.
Tim koordinasi tersebut akan melakukan pengawasan terhadap persyaratan, standar, biaya, waktu, dan prosedur penyelenggaraan perizinan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, sementara pelanggaran administratif ditangani melalui mekanisme pemerintahan.
Melalui penguatan sistem pengawasan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pelayanan perizinan semakin profesional, mudah diakses, dan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Kota Yogyakarta.
