KOTA YOGYAKARTA – Pengembangan Kampung Reforma Agraria berbasis wakaf produktif di Prawirodirjan, Gondomanan, menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta tahun 2026. Program mencakup penataan hunian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama berlangsung pada Rabu (7/10/2026), melibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan, pengelola wakaf, warga penghuni, serta pihak terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini menjelaskan, pengembangan kawasan direncanakan melalui pembangunan bertahap, sinergi pendanaan, pembentukan koperasi multiusaha, dan pemberdayaan masyarakat. Dukungan Baznas serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR masuk dalam kesepakatan penataan akses.
“Kesepakatan berita acara pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria ini kedepannya kita akan tindak lanjuti bersama stakeholder dengan peran masing-masing tim,” ujar Sri Martini.
Lokasi program merupakan tanah wakaf seluas sekitar 840 meter persegi dari Nurhenu Karuniastuti kepada Nahdlatul Ulama. Saat ini, lahan tersebut ditempati 11 kepala keluarga dalam tujuh unit rumah.
Sri Martini menyampaikan, tanah wakaf Prawirodirjan ditetapkan sebagai percontohan reforma agraria perkotaan dengan tetap mempertahankan status dan peruntukan wakaf. Rencana pemanfaatannya mencakup rumah deret serta pesantren masyarakat.
Sebanyak 16 hunian dan sebuah pendopo sebagai fasilitas bersama direncanakan dibangun di kawasan itu. Keluarga penghuni akan diakomodasi berdasarkan skema dan jangka waktu pemanfaatan yang telah disepakati.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengapresiasi keterlibatan PCNU Kota Yogyakarta sebagai pengelola wakaf dan warga dalam proses tersebut. Ia menilai penataan aset dan akses perlu berjalan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hasto, keterbatasan ruang perkotaan serta kepadatan penduduk menimbulkan tantangan dalam penyediaan hunian layak. Pemanfaatan tanah wakaf menjadi salah satu alternatif untuk menjawab persoalan tersebut sekaligus menata penguasaan tanah secara berkeadilan.
Hasto juga mendorong pengembangan kegiatan ekonomi produktif dan koperasi agar warga memiliki peluang meningkatkan kemandirian ekonomi. Penataan lingkungan perlu didukung kegiatan pengolahan sampah.
Danang, salah seorang penghuni yang menandatangani kesepakatan, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia berharap pembangunan segera terlaksana sehingga warga dapat menempati hunian yang lebih layak.
