KOTA YOGYAKARTA — Keamanan informasi dan kedaulatan data menjadi pertimbangan dasar Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun sistem digital pemerintahan. Kedua aspek tersebut perlu diperhitungkan sejak tahap awal agar pengelolaan teknologi dapat mendukung pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, menjelaskan bahwa Pemkot Yogyakarta menggunakan pusat data on-premise atau dikelola sendiri. Sementara itu, Pusat Data Nasional (PDN) dimanfaatkan sebagai tempat pencadangan data harian.
“Hal-hal yang sangat strategis idealnya memang kita kelola secara mutlak untuk mewujudkan yang namanya kedaulatan data. Terkait dengan aspek keamanan informasi ini harus menjadi salah satu pertimbangan dasar,” katanya.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Capacity Building dalam Penyelenggaraan Smart City, Command Center, Integrasi Data Pemerintahan, Dashboard, dan Monitoring Layanan Publik di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Forum itu membahas pengalaman Pemkot Yogyakarta dalam mengembangkan layanan digital dan mengintegrasikan data pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari pengalaman tersebut sebagai referensi pembangunan Pusat Data dan Analitik yang direncanakan pada 2027.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda KPK, Siti Raykah, mengatakan pihaknya ingin mempelajari perencanaan, pengelolaan, serta pengembangan layanan digital Pemkot Yogyakarta. Menurutnya, pengalaman pembangunan Yogyakarta Smart City menjadi bahan pembelajaran bagi KPK.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa layanan publik digital diwadahi melalui Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi tersebut menyediakan sekitar 252 modul layanan dan telah diunduh sekitar 261.000 pengguna.
Modul yang tersedia mencakup layanan perizinan hingga kewilayahan. Penyediaan layanan itu berjalan bersama penerapan Data Driven Government untuk mengintegrasikan data lintas perangkat daerah.
Budi menjelaskan bahwa data terintegrasi digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan sumber daya manusia. Pemanfaatannya diharapkan meningkatkan efisiensi pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas pemerintahan.
Trihastono menegaskan bahwa digitalisasi juga menuntut perbaikan proses kerja. Sistem yang terintegrasi memungkinkan perangkat daerah saling terhubung tanpa harus bertumpu pada command center.
Dalam pelayanan pengaduan, ia menekankan pentingnya peningkatan respons perangkat daerah terhadap laporan yang menjadi kewenangannya. Keberhasilan sistem perlu dilihat dari tindak lanjut dan penyelesaian persoalan masyarakat.
Menurut Trihastono, keberlanjutan digitalisasi membutuhkan integrasi sistem, standar keamanan, dan komitmen pimpinan. Dengan dukungan tersebut, pengembangan teknologi diharapkan terus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
