SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta mempertimbangkan dua opsi regulasi untuk mengatur pelarangan vape atau rokok elektrik. Ketentuan tersebut dapat dimasukkan melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau disusun menjadi Perda tersendiri.
Wacana itu berawal dari usulan Komisi IV DPRD Kota Surakarta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Regulasi mengenai pelarangan vape diharapkan dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi oleh informasi mengenai potensi kandungan berbahaya dalam rokok elektrik. Pihaknya juga menaruh perhatian terhadap meluasnya penggunaan vape di kalangan generasi muda.
Kota Surakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, regulasi itu belum mengatur vape secara khusus. Perubahan pola konsumsi rokok di masyarakat dinilai perlu diikuti dengan pembaruan kebijakan.
Janjang menyebut penggunaan rokok elektrik kini menjangkau berbagai kelompok, termasuk anak muda dan perempuan. Karena itu, Komisi IV menilai diperlukan aturan yang lebih komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Penyusunan regulasi tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. DPRD akan mendorong kajian dari sisi kesehatan dan hukum, melibatkan tenaga ahli, berkonsultasi dengan kementerian terkait serta menggelar focus group discussion bersama para pemangku kepentingan.
Langkah itu juga diperlukan untuk memetakan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha vape. Dasar hukum yang jelas dibutuhkan agar pelaksanaan Perda tidak memunculkan sengketa atau tuntutan setelah diberlakukan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, mengatakan usulan pelarangan vape masih berada dalam tahap penjaringan. Pembahasannya akan melibatkan Dinas Kesehatan karena materi regulasi berkaitan langsung dengan aspek kesehatan.
Bapemperda masih menghimpun usulan dari seluruh komisi sebelum menyusun daftar prioritas. Penetapan Propemperda 2027 ditargetkan berlangsung pada akhir 2026.
