KOTA YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan penguatan kebijakan bantuan pendidikan tinggi melalui perluasan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi serta skema kerja sama baru dengan perguruan tinggi mulai 2027.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana sekaligus memperluas kesempatan warga dari kelompok sosial ekonomi rentan untuk menempuh pendidikan tinggi.
Kepala UPT JPD Dindikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan JPD Perguruan Tinggi telah dilaksanakan sejak 2010. Pada 2026, nilai bantuan meningkat menjadi maksimal Rp8 juta per mahasiswa per tahun.
Bantuan diberikan dengan mekanisme penggantian biaya UKT bagi mahasiswa semester 1 sampai 8 yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki IPK minimal 2,75.
Tahun ini tersedia kuota sebanyak 250 mahasiswa. Hingga pertengahan September, 76 mahasiswa telah mengajukan bantuan dan 26 di antaranya sudah direalisasikan.
Pemkot Yogyakarta juga memperluas basis penerima. Selain mahasiswa yang masuk KSJPS, bantuan akan menjangkau kelompok desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok dengan desil terendah ditempatkan sebagai prioritas.
Penguatan berikutnya disiapkan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Sekitar 50 kampus yang telah memiliki nota kesepahaman dengan Pemkot Yogyakarta telah dilibatkan dalam sosialisasi awal.
Dalam skema yang direncanakan mulai 2027, bantuan ditetapkan sebesar Rp6 juta per mahasiswa per semester. Sebanyak Rp5 juta diarahkan untuk kebutuhan biaya pendidikan melalui perguruan tinggi, sedangkan Rp1 juta diberikan kepada mahasiswa untuk kebutuhan personal.
Seleksi calon penerima dilakukan sejak tahap sebelum masuk perguruan tinggi. Setelah mendapat rekomendasi sekolah dan lolos administrasi, calon mahasiswa akan mengikuti seleksi akademik di kampus mitra.
Program dirancang membiayai penerima secara berkelanjutan hingga menyelesaikan pendidikan. Mahasiswa juga wajib mempertahankan IPK minimal 2,75.
Jika terjadi penurunan prestasi, bantuan tidak langsung dihentikan. Evaluasi dan pendampingan akan diberikan selama maksimal dua semester dengan melibatkan perguruan tinggi.
Pemkot Yogyakarta berharap skema tersebut dapat memperkuat akses pendidikan tinggi sekaligus mengurangi hambatan ekonomi bagi keluarga yang membutuhkan dukungan.
