JAKARTA – Judi online tidak lagi dipandang sebatas persoalan konten ilegal di internet. Pemerintah menilai aktivitas tersebut memiliki karakter kejahatan lintas negara karena sebagian infrastruktur yang digunakan jaringan perjudian berada di luar Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sejumlah alamat Internet Protocol (IP) yang teridentifikasi berasal dari luar negeri meskipun aktivitasnya tetap menyasar masyarakat Indonesia.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga kini telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP.
Pemerintah dapat melakukan pemutusan akses terhadap saluran tersebut. Namun, pelaku kerap kembali dengan membuat situs, akun, atau jalur promosi baru.
Kondisi itu membuat pemberantasan judi online harus berjalan melalui dua jalur, yakni pemutusan akses dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Meutya menegaskan bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian perlu ditindak agar siklus kemunculan situs baru dapat ditekan.
“Kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah meminta perusahaan teknologi meningkatkan sistem deteksi dan pencegahan konten perjudian.
Masyarakat juga didorong melaporkan situs atau akun yang terindikasi mempromosikan judi online.
Menurut Meutya, upaya menjaga ruang digital harus dilakukan secara bersama-sama mengingat dampak perjudian dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat.
Pemerintah juga akan terus memperkuat literasi digital sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat.
